GERAKAN MAHASISWA SUBANG MERESPON PUTUSAN MK HINGGA DUDUKI DPRD KABUPATEN SUBANG

Gerakan mahasiswa yang diprakarsai oleh BEM Nusantara dan Cipayung Plus Kabupaten Subang menduduki DPRD Kabupaten Subang untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 7,5%, dan mahasiswa ingin memastikan agar aturan ini tidak diubah oleh DPR RI melalui revisi Undang-Undang Pilkada yang diselesaikan hanya dalam waktu satu jam.

Pada 23 Agustus 2024, gerakan ini menjadi momen bersejarah di Kabupaten Subang, di mana semua mahasiswa bersatu dalam menyuarakan narasi yang sama mengenai pentingnya penyelenggaraan pilkada yang jujur, adil, dan setara.

Gerakan mahasiswa ini memberikan harapan baru untuk pembangunan Subang, baik dari segi infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia. Terlebih, jika diiringi dengan diskusi-diskusi terbuka yang dapat mengawal isu-isu daerah, gerakan ini bisa menjadi langkah penting dalam memperkuat partisipasi publik.

Terdapat harapan besar bahwa aksi seperti ini bisa menjadi tradisi yang baik, berfungsi sebagai ruang edukasi dan advokasi. Apalagi, jika setiap organisasi mahasiswa memiliki posko pengaduan masyarakat untuk mengadvokasi berbagai permasalahan secara bersama-sama, Subang bisa menjadi daerah yang lebih inklusif dan maju.

Semoga aksi yang telah dilakukan ini menjadi langkah awal untuk mengawal Subang dengan kebersamaan dan sinergi gerakan yang konsisten, didukung oleh diskusi-diskusi yang semakin masif.

Lebih baru Lebih lama